Materi paparan yang disampaikan Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp262,67 triliun hingga Oktober 2024.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan capaian PPh badan mengalami kontraksi 26,3%. Meski terkontraksi, dia menyebut sudah terjadi perbaikan setoran PPh badan secara bulanan.
"Pajak yang terkontraksi, PPh badan, tetapi kalau dilihat month to month dalam 2 bulan terakhir menunjukkan angka positif, baik di bulan September maupun di bulan Oktober," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).
Anggito mengatakan perbaikan kinerja penerimaan PPh badan telah terjadi dalam 2 bulan terakhir. Misal pada Oktober 2024, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan sebesar 22,9%, didorong oleh dinamisasi pembayaran angsuran PPh badan dari sektor pertambangan, serta peningkatan hasil intensifikasi sebelum tahun pajak berjalan.
Dengan dinamisasi, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali apabila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha.
Anggito berharap perbaikan kinerja PPh badan ini akan berlanjut hingga akhir tahun.
"Memang year to date mungkin hanya melihat kumulatif, tetapi kalau month to month terjadi suatu kondisi yang turn around," ujarnya.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.517,53 triliun hingga Oktober 2024. Capaian tersebut setara 76,3% dari target senilai Rp1.989 triliun.
Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 0,4%. (sap)