JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres 57/2020 tentang Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 57/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 158/2024.
“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [5 November 2024],” bunyi Pasal 98 Perpres 158/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Dengan berlakunya Perpres 158/2024, susunan organisasi Kementerian Keuangan berubah. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan yang baru.
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (baru);
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Jika dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya (Perpres 57/2020) ada penambahan. Berikut ini susunan sebelumnya.
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal (diubah);
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (diubah); dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 95 Perpres 57/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.