KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 21 Oktober 2024 | 20.00 WIB
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penjual rokok eceran tidak wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018.

Beleid itu memerinci pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC. Salah satu pihak yang wajib memiliki NPPBKC adalah pengusaha tempat penjualan eceran. Namun, kewajiban NPPBKC itu hanya berlaku terhadap pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai... Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ..., hanya berlaku untuk ... Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau MMEA,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2018.

Adapun tempat penjualan eceran berarti tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai (BKC) kepada konsumen akhir. Dengan demian, meski tidak disebutkan secara eksplisit, penjual rokok eceran ke konsumen akhir tidak wajib memiliki NPPBKC.

Selain penjual rokok eceran, terdapat 6 pihak yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pertamaorang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Keduaorang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (MMEA tradisional). Ketiga, orang Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan jumlah produksi tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempatorang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukaiKelimapengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Keenampengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%. Dengan demikian, keenam pihak tersebut tidak perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.

Sebagai informasi, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. NPPBKC tersebut menjadi salah satu media pemerintah untuk mengawasi peredaran BKC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.