CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16.45 WIB
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Buku Manual Coretax System.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system (CTAS) memungkinkan wajib pajak untuk mengubah sendiri beragam data pribadinya secara daring. Apabila dibandingkan dengan sistem saat ini, perubahan data yang bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak masih terbatas.

Adapun mayoritas perubahan data wajib pajak masih harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengirimkan berkas melalui pos. Kendati terdapat sejumlah data yang bisa diubah melalui contact center DJP, data tersebut masih terbatas.

“Sebelum coretax, perubahan data dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui contact center (terbatas). Setelah coretax, perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal Wajib Pajak,” tuis DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Perubahan Data Wajib Pajak, dikutip pada Sabtu (11/10/2024).

Hal ini berarti coretax akan menambah saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Perubahan data itu dapat dilakukan melalui submenu Data Update pada menu My Portal.

Terdapat 4 opsi yang tersedia pada submenu Data Update (Perubahan Data). Pertama, Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak). Opsi ini bisa dipilih untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Data itu seperti KLU utama, data rekening bank, serta data lain yang berkaitan dengan wajib pajak.

Kedua, Main Address Change (Perubahan Alamat Utama). Opsi ini memungkinkan wajib pajak mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP.  Ketiga, Land & Building Tax Object Update (Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L). Opsi ini dapat digunakan untuk mengubah detail objek PBB-P5L yang telah didaftarkan sebelumnya.

Keempat, PSME Data Update with Decree Change (Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen). Opsi ini bisa dipilih oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila terdapat perubahan data.

Saat ini, fitur Data Update masih belum tersedia di simulator coretax. Namun, wajib pajak dapat mempelajari fitur tersebut melalui Modul Perubahan Data Wajib Pajak yang dapat diunduh melalui tautan berikut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.