ADMINISTRASI PAJAK

Kehilangan Kartu Fisik NPWP, Wajib Pajak Dapat Lakukan Cara Ini 

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Oktober 2024 | 16.30 WIB
Kehilangan Kartu Fisik NPWP, Wajib Pajak Dapat Lakukan Cara Ini 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik atau tidak mengingat nomor NPWP yang terdaftar tidak perlu khawatir. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan ditjen pajak (DJP) untuk memperoleh kembali NPWP fisik atau elektronik.

Layanan yang disediakan DJP, di antaranya adalah layanan konfirmasi NPWP melalui telepon 1500200, live chat pajak.go.id atau melalui fitur cek NPWP melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Namun, apabila membutuhkan kartu fisik, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pajak. 

“Kakak dapat mengajukan permintaan kembali kartu NPWP sesuai Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan,” ujar otoritas melalui Kring Pajak, dikutip pada Selasa (1/10/2024). 

Permohonan cetak ulang yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi hanya membutuhkan 2 dokumen, yaitu formulir permintaan kembali yang ditandatangani dan lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). 

Penyerahan dokumen tersebut dapat diwakilkan dengan syarat harus menyerahkan surat kuasa bermeterai.

Untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah, pertama, formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur dan telah distempel. Kedua, fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus. Ketiga, fotokopi akta pendirian. 

Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, apabila dokumen diserahkan bukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta maka dokumen harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai yang telah ditandatangani oleh direktur dan distempel. 

Permohonan cetak ulang dapat diajukan secara langsung melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT) atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat dan ditujukan ke seksi pelayanan. 

Wajib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, sedangkan wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang di seluruh KPP. 

Dalam hal mengajukan permintaan cetak ulang dengan alasan kehilangan maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan hilang. 

Sebagai tambahan informasi, jika ternyata kartu fisik tidak terlalu dibutuhkan, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik. NPWP elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.