ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pengukuhan PKP Terbit Paling Lama 1 Hari, Begini Alurnya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 Oktober 2024 | 10.30 WIB
Surat Pengukuhan PKP Terbit Paling Lama 1 Hari, Begini Alurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memakan waktu paling 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Contact center DJP menjelaskan bahwa permohonan PKP yang telah diberikan BPE atau BPS akan diteliti terlebih dahulu oleh KPP atau KP2KP.

“Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas: pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, dan/atau pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Lalu, kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP paling lama 1 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.

“Apabila kepala KPP atau KP2KP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pengusaha dianggap dikabulkan,” jelas Kring Pajak.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Merujuk pada PER-4/PJ/2020, pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan pengukuhan PKP secara tertulis dilakukan oleh pengusaha dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan disampaikan secara langsung; pos dengan BPS; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan BPS, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha.

Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan memberikan BPS kepada pengusaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.