Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa pemanfaatan PPh final dengan tarif 0,5% ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi, periode penggunaan PPh final UMKM adalah 7 tahun. Artinya, bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% sejak 2018 maka skema itu tak bisa dipakai lagi mulai 2025.Â
Konsekuensinya, pelaku UMKM menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan rezim normal. Wajib pajak perlu melakukan pembukuan yang nantinya bakal jadi dasar pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak.Â
Nah, ada alternatif yang bisa dipakai pelaku UMKM jika ingin tetap menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajaknya. Wajib pajak bisa memanfaatkan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan. Namun, penggunaan NPPN perlu didahului dengan pengajuan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.Â
"Kalau mau tetap pakai pencatatan [bukan pembukuan], wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paling telat 3 bulan pertama di tahun pajak bersangkutan," sebut KP2KP Mempawah melalui unggahan di medsos, Rabu (25/9/2024).Â
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.
Untuk mendorong pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan PPh final UMKM, DJPÂ akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.
Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. "Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Bila sudah menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku pada setiap kegiatan usaha. Persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan wilayah terlampir pada PER-17/PJ/2015. (sap)