PMK 60/2024

RI Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Produk BOPP Malaysia dan China

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 September 2024 | 18.00 WIB
RI Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Produk BOPP Malaysia dan China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) asal Malaysia dan China. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2024.

Berdasarkan beleid itu, BMAD dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Adapun hasil penyelidikan KADI membuktikan terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh eksportir asal Malaysia dan China.

“... sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 60/2024, dikutip pada Kamis (19/9/2024).

BMAD dikenakan terhadap impor produk BOPP dalam bentuk film yang termasuk pos tarif 3920.20.10 asal Malaysia dan China. Selain itu, BMAD juga dikenakan atas BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99 asal Malaysia dan China.

PMK 60/2024 pun telah memerinci nama eksportir produk yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Berdasarkan Pasal 2 PMK 60/2024, tarif BMAD yang dikenakan berkisar antara 6,36% hingga 29,95%. Tarif BMAD tersebut dikenakan secara bervariasi untuk setiap eksportir.

BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Dengan demikian, pengenaan BMAD membuat beban bea masuk yang harus ditanggung lebih besar. Adapun BMAD atas produk BOPP asal Malaysia serta Tiongkok akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan dikenakan selama 5 tahun.

Sebagai informasi, dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.

Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian material pada industri di negara lain. Praktik dumping bisa dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.

Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut bea masuk antidumping (BMAD) pada produk dumping. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur pengenaan BMAD dalam Undang-Undang Kepabeanan dan  Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.