REFORMASI PAJAK

Minta Rp549 Miliar untuk SDM Coretax, Sri Mulyani: Tak Bisa Ditunda

Muhamad Wildan
Senin, 09 September 2024 | 16.00 WIB
Minta Rp549 Miliar untuk SDM Coretax, Sri Mulyani: Tak Bisa Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran senilai Rp549,39 miliar untuk penguatan SDM seiring dengan deployment coretax administration system bukanlah anggaran yang bisa ditunda-tunda.

Mengingat coretax akan diimplementasikan pada akhir tahun ini dan digunakan secara penuh pada tahun depan, dukungan anggaran penguatan SDM diperlukan agar pegawai Ditjen Pajak (DJP) siap menggunakan sistem baru tersebut.

"Ada kebutuhan-kebutuhan baru seperti coretax yang akan mengubah seluruh teman-teman pajak itu menjadi jabatan fungsional, itu mereka perlu dilatih. Makanya kami tidak bisa menunda, itu akan live pada Januari. Harus kita siapkan orang-orangnya," ujar Sri Mulyani, Senin (9/9/2024).

Seperti yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, anggaran senilai Rp549,39 miliar diperlukan untuk penguatan SDM lewat pengangkatan dan pelatihan pejabat fungsional, penguatan sistem IT, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi.

Implementasi coretax adalah salah satu dari beberapa strategi yang ditetapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun. Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan telah disepakati senilai Rp2.189,3 triliun, naik 10,08% dibandingkan dengan target pajak pada APBN 2024.

Tak hanya memberikan pelatihan kepada pegawai, DJP juga memberikan edukasi kepada wajib pajak agar mereka siap menunaikan hak dan kewajiban pajaknya pada tahun depan menggunakan coretax.

Pada edukasi tahap pertama, tercatat ada 81.450 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Edukasi ini dilaksanakan sejak 12 Agustus 2024 dan berfokus pada wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Edukasi coretax akan dilaksanakan sebanyak 3 tahap. Pada saat yang sama, DJP sedang menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban pajak menggunakan coretax. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.