Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan berupa uang manfaat pensiun dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus,” bunyi penggalan pasal 2 ayat (4), dikutip pada Kamis (5/9/2024).
Untuk diperhatikan, penghasilan berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus tersebut meliputi:
Tarif PPh Pasal 21 untuk uang manfaat pensiun ditetapkan sebesar 0% atas penghasilan bruto hingga Rp50 juta. Kemudian, sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Tarif PPh Pasal 21 tersebut berlaku atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
Sebagai informasi, uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus oleh Dana Pensiun pemberi kerja atau Dana Pensiun lembaga keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, pemotong pajak wajib membuat bupot PPh Pasal 21 bersifat final dan memberikannya kepada pegawai, serta melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh-nya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 di e-Bupot 21/26 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)