Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memastikan pengisian faktur pajak pengganti sudah benar. Tanggal faktur pajak pengganti harus diisi dengan tanggal pada saat tanggal faktur pajak pengganti dibuat, tidak malah lebih awal.
Imbauan itu disampaikan oleh Kring Pajak untuk merespons keluhan seorang wajib pajak yang mengaku selalu kena reject saat mengunggah faktur pajak pengganti pada e-faktur. Pada aplikasi e-faktur desktop justru muncul notifikasi error ETAX-20027.
"Notifikasi ETAX-20027 terjadi karena kesalahan dalam pengisian tanggal faktur. Secara ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat," tulis Kring Pajak, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak agar memastikan tanggal pada perangkat komputer yang digunakan sudah sesuai.
Seperti diketahui, tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.
Dijelaskan pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan decara cara membuat faktur pajak pengganti.
Kemudian pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.
Perlu diperhatikan, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak pengganti. Kemudian, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
DJP lantas memberikan contoh terkait dengan pengisian tanggal pada faktur pajak pengagnti. Contohnya, faktur pajak masa Juni 2022, dibuatkan faktur pajak pengganti pada 24 Agustus 2022. Jika SPT Masa PPN Masa Juni sudah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Juni. (sap)