ADMINISTRASI PAJAK

WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19.00 WIB
WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan usahanya berupa online shop mengikuti ketentuan dalam PP 55/2022

Sesuai dengan beleid tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria penggunaan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final 0,5% atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Nah, apabila online shop yang dijalankan lebih dari satu (di bawah satu NPWP yang sama) maka perhitungan omzetnya digabung. 

"Jika atas 2 toko online tersebut atas satu NPWP, silakan melakukan penyetoran 0,5% dari omzet gabungannya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (21/8/2024). 

Contohnya, wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha online shop di dua marketplace yang berbeda. Nantinya, perhitungan omzetnya digabung antara omzet dari marketplace A dan marketplace B. 

Diketahui, sepanjang Januari hingga Maret 2024 omzet gabungan yang diperoleh dari kedua marketplace adalah senilai Rp500 juta. Kemudian pada April 2024 akumulasi omzetnya menjadi Rp550 juta. 

Artinya, atas bagian omzet usaha yang sudah melebihi Rp500 juta tersebut dikenakan PPh. Perhitungan PPh final terutangnya adalah 0,5% dari Rp50 juta, yakni Rp250 ribu.

Masa Berlaku PPh Final UMKM

Perlu diingat, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya tahun depan (2025). Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM bisa mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.