REFORMASI PAJAK

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

Dian Kurniati
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10.45 WIB
Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan soft launching atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax system secara umum sudah siap untuk dilaksanakan soft launching. Terlebih, proyek coretax system dimulai pada era pemerintahan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

"Kami mengusulkan kalau bisa sebelum peralihan [pemerintahan] karena Pak Presiden Jokowi yang menandatangani [Perpres 40/2018]. Beliau yang istilahnya memulai," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Iwan mengatakan persiapan implementasi CTAS berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Ditjen Pajak (DJP) pun terus melakukan uji coba atau piloting sebelum mengimplementasikan secara penuh CTAS.

Pengujian tersebut antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT).

Dia menjelaskan pada pengujian CTAS juga melibatkan sejumlah wajib pajak. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan CTAS telah siap digunakan secara luas oleh wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024.

"Desember semua pengujian sudah selesai. Kan sekarang wajib pajak sudah mulai dilatih beberapa," ujarnya.

CTAS adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Perpres 40/2018.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.