ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Agustus 2024 | 17.00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan mengenai pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak memakan waktu paling lama 6 bulan dihitung sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS).

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak kepada warganet di media sosial yang mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tak kunjung menerima hasil keputusannya.

“Penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS),” sebut Kring Pajak, Jumat (9/8/2024).

Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan status akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan cara mengontak via telepon 1500200, live chat di laman http://pajak.go.id, atau aplikasi X.

Merujuk pada Pasal 57 PER-4/PJ/2020, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP memberikan keputusan berupa:

  • menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP; atau
  • menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Apabila kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan maka permohonan pencabutan PKP dianggap dikabulkan.

Selanjutnya, kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Tanggal pencabutan pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, yakni sesuai dengan batas waktu 6 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.