ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Juli 2024 | 18.05 WIB
DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Tampilan e-faktur web based saat diakses pada Rabu (31/7/2024) pukul 18.00 WIB.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan akses e-faktur web based sudah makin lancar pada sore ini, Rabu (31/7/2024).

DJP menyampaikan pengumuman melalui media sosial X pada pukul 17.24 WIB. Pengumuman tersebut menyambung pengumuman sebelumnya yang disampaikan pada pukul 15.48 WIB. Simak ‘Gangguan Web e-Faktur, Ditjen Pajak Sampaikan Pengumuman Lewat Medsos’.

#KawanPajak sehubungan dengan kondisi web e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa akses semakin lancar. Mohon untuk tetap cek dan coba secara berkala untuk menyelesaikan pelaporan SPT Masa #KawanPajak,” tulis akun media sosial X @DitjenPajakRI.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (29/7/2024) hingga hari ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan gangguan akses web e-faktur. Mereka mengeluhkan e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.

Adapun e-faktur web based merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Juni 2024.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024 (hari ini).

Adapun sesuai dengan ketentuan, jika SPT terlambat disampaikan, otoritas akan mengenakan sanksi. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan hingga tenggat, ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp500.000. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.