KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan
Minggu, 28 Juli 2024 | 14.00 WIB
Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pengendara melintas di dekat mural bertema kinerja pemerintahan Presiden Jokowi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi.

Menurut Jokowi, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dilatarbelakangi oleh banyaknya komplain yang masuk dari para pemuka agama. Dia bercerita pemuka agama merasa sanggup untuk mengelola tambang bila diberi konsesi.

"Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok'. Itu waktu saya datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Guna mengakomodasi aspirasi tersebut, peraturan yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan izin dan mengelola tambang pun diterbitkan. Izin diberikan kepada badan usaha milik ormas, bukan ormas itu sendiri.

Jokowi pun menekankan tidak ada ormas keagamaan yang dipaksa untuk menerima izin tambang dari pemerintah. Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

"Kami tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas untuk mengajukan, tidak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada, itu saja," ujarnya.

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Sementara itu, dalam Perpres 76/2024, telah diatur pula pemberian WIUPK dilaksanakan oleh menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.