Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur versi 4.0 tidak memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak 000. Terutama, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN). Faktur pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan faktur pajak seyogianya dilengkapi dengan identitas pembeli barang, baik itu NPWP ataupun NIK.
"Untuk orang pribadi khususnya, selayaknya menggunakan identitas yang sudah dikenal secara luas, yakni NIK. Syukur-syukur NIK-nya sudah diaktivasi menjadi NPWP," ujar Mahfuz, dikutip Jumat (19/7/2024).
Dalam hal NIK orang pribadi ternyata belum dipadankan ataupun belum diaktivasi sebagai NPWP, sistem e-faktur bakal melakukan validasi secara langsung ke sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan demikian, NIK pembeli BKP/JKP dapat dicantumkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam faktur pajak sepanjang NIK tersebut valid. "Selama NIK-nya valid dan ada di Dukcapil, seharusnya ketika di-upload fakturnya menggunakan NIK tadi dia akan sukses," ujar Mahfuz.
Perlu diingat, bila PKP memutuskan untuk mencantumkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan nama yang dicantumkan sesuai dengan nama yang tersimpan dalam database Ditjen Dukcapil.
"Yang divalidasi tidak hanya NIK, tetapi juga nama. Terkadang, nama yang ada pada cetakan KTP bisa saja berbeda dengan yang ada dalam sistem Dukcapil," ujar Mahfuz.
Untuk diketahui, kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK penerima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Bila penerima BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah wajib pajak badan dalam negeri, faktur pajak harus dilengkapi dengan NPWP.
Bila penerima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Bila penerima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN badan dimaksud. (sap)