ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kendala Proses Login M-Pajak via Aplikasi, DJP Imbau Pakai Browser

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juli 2024 | 17.07 WIB
Ada Kendala Proses Login M-Pajak via Aplikasi, DJP Imbau Pakai Browser

Tahapan login aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi ada kendala teknis dalam proses login wajib pajak ke aplikasi M-Pajak. Kendati begitu, DJP tidak menjabarkan penyebab kendala tersebut muncul.

Sebagai respons atas kondisi itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk mengakses layanan pajak melalui laman DJP Online, alih-alih melalui aplikasi M-Pajak untuk sementara waktu. 

"Berdasarkan simulasi langsung yang kami lakukan, proses untuk login ke aplikasi M-Pajak benar mengelami kendala. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, harap mencoba kembali secara berkala," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (18/7/2024). 

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas keluhan yang disampaikan netizen melalui media sosial. Sebuah akun di X mengaku tidak bisa login ke dalam aplikasi M-Pajak. Padahal, ketika dijajal melalui DJP Online, login bisa dilakukan. 

"Sandi sudah benar dimasukkan. Kalau login di DJP Online juga bisa, tetapi di aplikasi M-Pajak belum bisa," kata wajib pajak yang bersangkutan. 

Sebelumnya, DJP sempat mengumumkan adanya percobaan phising melalui aplikasi M-Pajak. Merespons hal itu, DJP lantas merilis pengumuman PENG-22/PJ.09/2024. Percobaan phising tersebut ditemukan berdasarkan operasi siber.

Aplikasi M-Pajak yang saat ini bisa diunduh secara luas oleh publik adalah M-Pajak versi 1.3.0. Ada beberapa layanan tambahan yang tersedia di M-Pajak seperti kalkulator dan validasi untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajib pajak UMKM.

Adapun berbagai layanan lainnya yang bisa diakses wajib pajak melalui M-Pajak, antara lain layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online, serta layanan lainnya.

Layanan lainnya yang dimaksud seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.

M-Pajak juga menyediakan fitur peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.