Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memengaruhi proses terkait dengan restitusi pajak.
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak tanpa menghubungi petugas atau datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas.
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian secara online melalui portal wajib pajak atau dapat diajukan menggunakan formulir di KPP mana saja,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Ada beberapa permohonan yang dapat diajukan. Pertama, permohonan melalui surat tersendiri untuk meminta selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, permohonan terkait dengan keputusan/putusan yang menyebabkan pengembalian kelebihan pajak kepada wajib pajak.
Keempat, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bernilai lebih bayar (LB). Adapun untuk permohonan ini hanya dapat diajukan secara elektronik.
“Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah, seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax,” tulis DJP.
Pemohon dapat melakukan penelusuran status permohonan yang diajukan melalui portal wajib pajak. Hal ini dinilai memudahkan karena pemohon tidak perlu lagi mencari petugas pajak, baik ke KPP ataupun melalui sambungan telepon untuk mengetahui perkembangan penyelesaian.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)