Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.
Seperti halnya USKP A periode I/2024, USKP A pada periode II/2024 ini juga dikhususkan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.
"Pendaftaran melalui klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi [pada] 29 Juli hingga 1 Agustus 2024," bunyi pengumuman yang diedarkan oleh KP3SKP, Selasa (16/7/2024).
Nama-nama peserta USKP A periode II/2024 yang lulus verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada 16 Agustus. Nama-nama tersebut berhak turut serta dalam USKP A periode II/2024 pada 28-29 Agustus 2024.
Untuk mengikuti USKP A, peserta harus memiliki ijazah paling rendah D-III program studi akuntansi atau perpajakan; atau memiliki ijazah S-1 atau D-IV semua jurusan dari universitas terakreditasi atau sekolah kedinasan.
Dokumen yang harus diunggah dalam formulir e-registrasi antara lain scan berwarna ijazah asli, scan berwarna KTP asli, dan scan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000.
Tak hanya itu, peserta juga harus melampirkan softcopy pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4x6. Dalam pas foto tersebut calon peserta harus menggunakan pakaian formal dan menghadap lurus ke depan, tidak boleh miring.
Sebagai informasi, USKP A merupakan ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Pada tahun ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) berencana untuk menggelar USKP A sebanyak 3 kali. (rig)