ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan SKB Agar Hibah Bebas Pajak, Perlu Dilampiri Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 Juli 2024 | 16.35 WIB
Pengajuan SKB Agar Hibah Bebas Pajak, Perlu Dilampiri Surat Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari pemungutan PPhTB final. 

Pengecualian diberikan selama hibah tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Pembebasan pajak ini hanya bisa diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. 

"Permohonan SKB PPh harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah sesuai dengan formatnya pada Lampiran III PER-30/PJ/2009," cuit Kring Pajak, dikutip pada Sabtu (13/7/2024). 

Permohonan SKB PPh tersebut diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal. 

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2020

Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. 

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. 

Selain itu, pengecualian PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan juga diberikan kepada orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. 

Sama halnya dengan hibah, pengecualian PPh tersebut diberikan melalui penerbitan SKB PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.