PENAGIHAN PAJAK

Tagih Piutang Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas Tindakan

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 12 Juli 2024 | 15.00 WIB
Tagih Piutang Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas Tindakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas tindakan yang menjadi dasar penyusunan prioritas penagihan piutang pajak. Ketentuan ini diatur dalam SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, rangkaian proses compliance risk management (CRM) akan menghasilkan peta risiko kepatuhan wajib pajak. Dari sisi penagihan pajak, peta risiko tersebut di antaranya berupa daftar prioritas tindakan.

“Daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan akan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan,” bunyi penggalan SE-39/PJ/2021, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Selain daftar prioritas tindakan, DJP mempunyai daftar prioritas pencairan. Daftar prioritas pencairan merupakan daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai dengan tingkat risikonya. Hasil pemetaan tersebut akan terlihat pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan berarti peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam membayar piutang pajak. Peta tersebut disusun berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam meluansi piutang pajak.

Risiko tersebut di antaranya tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kondisi piutang pajak.

Daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan kemudian akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Prioritas penagihan itu akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing wajib pajak atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.