Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pada tahun ini, pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB digelar selama 1,5 bulan, yakni pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
"Khusus warga Jawa Timur, ayo manfaatkan segera pembebasan pajak daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-79 & Hari Bhayangkara Ke-78," tulis Humas Polda Jawa Timur dalam akun Instagram resminya, dikutip Rabu (10/7/2024).
Tak hanya memberikan fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB, Pemprov Jawa Timur juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pemprov Jawa Timur juga memberikan fasilitas pembebasan tarif progresif PKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) khusus untuk tahun yang sudah lewat.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan diselenggarakannya pemutihan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB.
"Sehingga nanti ke depan diharapkan masyarakat tidak lagi tersandung dengan permasalahan tunggakan pajak dan lain sebagainya," kata Komarudin seperti dilansir suarasurabaya.net.
Mekanisme pemutihan PKB dan BBNKB akan diperinci oleh Pemprov Jawa Timur melalui surat edaran gubernur. (sap)