Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengajukan kembali sertifikat elektronik (sertel) kepada KPP atau KP2KP jika sertel sebelumnya telah kedaluwarsa. Sertel ini berfungsi sebagai otentifikasi layanan pajak secara elektronik yang digunakan oleh PKP, termasuk e-faktur.
Dalam membuat sertel atau mengajukan yang baru, wajib pajak memerlukan password atau passphrase. Passphrase merupakan password pada sertel yang hanya diketahui oleh PKP. Lantas bagaimana jika PKP lupa terhadap hal itu?
"Jika PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui akun PKP," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Tahapan reset password pada akun PKP, pertama, membuka akun PKP pada laman efaktur.pajak.go.id/login. Kedua, klik Lupa Password? pada halaman login.
Ketiga, masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama. Perlu diingat, layanan e-faktur belum mengakomodasi NPWP 16 digit serta NIK sebagai NPWP, setidaknya hingga berita ini dibuat. Keempat, klik tombol Reset Password.
Jika NPWP 15 digit dan email utama tidak valid maka sistem akan menampilkan informasi kesalahan. Apabila NPWP 15 digit dan email utama valid maka sistem akan mengirimkan password baru ke email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui akun PKP tersebut sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.
Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik maka PKP juga dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran SE-20/PJ/2014. (sap)