KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 Juli 2024 | 18.00 WIB
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Rencana ini ditempuh untuk merespons gelombang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pabrik tekstil di berbagai daerah.

Pengenaan BMTP itu diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Berdasarkan beleid itu, BMTP merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan.

“BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing,” bunyi Pasal 1 angka 25 PP 34/2011, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Kerugian serius berarti kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Merujuk laman Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ada 8 indikator yang membuat suatu temuan dapat dikategorikan sebagai kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Pertama tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri.

Kedua, turun atau naiknya penjualan. Ketiga, turun atau naiknya produksi. Keempat, turun atau naiknya produktivitas. Kelima, turun atau naiknya kapasitas terpakai. Keenam, laba atau rugi. Ketujuh berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja. Kedelapan, turun atau naiknya persediaan.

Berdasarkan Pasal 23B UU Kepabeanan, BMTP dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

BMTP akan menjadi pungutan tambahan dari bea masuk. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi. Umumnya, BMTP diterapkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Dengan demikian, produsen/industri tersebut diharapkan sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Sebagai bagian dari tindakan pengamanan, pengenaan BMTP juga harus berdasarkan pada penyelidikan KPPI.

KPPI adalah komite di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan. Penyelidikan itu bisa dilakukan atas inisiatif KPPI atau berdasarkan permohonan dari produsen atau industri dalam negeri.

Sebelum ditetapkan untuk dikenakan BMTP, selama masa penyelidikan, KPPI juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri perdagangan untuk mengenakan tindakan pengamanan sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan BMTP Sementara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.