Ilustrasi. Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-6/PJ/2024 yang salah satunya mengatur integrasi NIK sebagai NPWP berlaku secara bertahap.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan pemberi kerja juga dapat mengecek status pemadanan NIK-NPWP karyawannya. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak mengalami kendala menerbitkan bukti potong apabila integrasi NIK-NPWP berlaku penuh.
"Mereka yang memberikan penghasilan, pemberi kerja atau perusahaan sudah didorong untuk bisa mengecek status pegawai masing-masing, sudah padan atau belum," katanya dalam talk show di radio, Selasa (2/7/2024).
Rian mengatakan NIK yang belum padan dapat dikembalikan kepada pegawai agar melakukan pemadanan. Prosesnya pun mudah karena dapat melalui DJP Online.
Melalui PENG-19/PJ/2023, sebetulnya DJP juga memberikan layanan pemadanan NPWP bagi wajib pajak badan, baik secara elektronik maupun langsung. Khusus secara elektronik, layanan pemadanan diberikan melalui portal layanan bagi wajib pajak badan yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Kedua, memiliki 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir. Ketiga, memiliki 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
"Misal vendor juga bisa dicek secara mandiri oleh pemberi penghasilan, sudah padan atau belum dan bisa atau tidak diterbitkan bukti potong," ujar Rian.
Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.
Dari keseluruhan data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem DJP. (sap)