ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 1 Juli 2024 | 10.55 WIB
Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam aplikasi e-bupot 21/26. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26.

Adapun versi terbaru aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Update versi 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.

“Pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri di akun DJP Online miliknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyi penjelasan DJP.

Sebagai informasi kembali, ada 5 alur aplikasi e-bupot 21/26. Pertama, login. E-bupot 21/26 merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak memerlukan installer khusus. Wajib pajak cukup login ke laman https://djponline.pajak.go.id.

Kedua, bupot. Pembuatan bukti potong dapat dilakukan melalui 2 metode, yaitu key-in dan skema impor data excel. Namun, sebelum melakukan perekaman bukti potong, wajib pajak perlu memastikan telah mengatur nama dan jabatan penandatangan pada menu pengaturan.

Ketiga, posting. Posting adalah aktivitas memindahkan data bukti potong yang telah dibuat/diterbitkan ke dalam draf Surat Pemberitahuan (SPT). Posting juga mencakup aktivitas untuk melakukan update data pada SPT.

Keempat, pembayaran. Setelah melakukan posting, langkah berikutnya adalah merekam data pembayaran pada SPT. Proses ini dipersyaratkan bagi wajib pajak yang memiliki setoran PPh, baik berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) ataupun pemindahbukuan.

Kelima, submit SPT. Rangkaian terakhir dari proses bisnis pemotongan PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan setelah proses perekaman bukti pemotongan dan bukti penyetoran selesai dilaksanakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.