PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Juni 2024 | 18.30 WIB
Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 mengatur pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima peserta kegiatan.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 14 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

“Imbalan kepada peserta kegiatan bisa berupa: uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) huruf F PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, peserta kegiatan yang dimaksud meliputi peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.

Kemudian, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; atau peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Lebih lanjut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Berdasarkan lampiran PMK 168/2023, terdapat 2 poin petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Pertama, besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh peserta kegiatan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.

Kedua, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan maka pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.