KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juni 2024 | 19.15 WIB
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko menjadi bagian dari kebijakan teknis pajak yang akan dijalankan pada 2025.

Berdasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, salah satu kebijakan teknis pajak adalah integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan. Kebijakan ini termasuk implementasi coretax administration system (CTAS).

“Integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi CTAS dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan DSP4 berbasis risiko,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai DSP4 berbasis risiko. Dalam praktik saat ini, mengutip penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan 2022, proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

Penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat tersebut dilakukan berdasarkan pada sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.

Selanjutnya, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat kemudian menetapkan DSP4 kolaboratif.

Adapun DSP4 kolaboratif terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

Dengan adanya DSP4 kolaboratif itu, setiap perlakuan (treatment) yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4. Selain itu, capaian atas kegiatan tersebut dapat dipantau. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.