PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Juni 2024 | 17.45 WIB
Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Ilustrasi. (foto: kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Penetapan KEK Tanjung Sauh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024.

Beleid yang diteken pada 28 Mei 2024 tersebut menyatakan KEK Tanjung Sauh dikembangkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“bahwa wilayah Pulau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK,” bunyi salah satu pertimbangan PP 24/2024, dikutip pada Senin (3/6/2024).

KEK Tanjung Sauh memiliki luas 840,67 Ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun pembentukan KEK Tanjung Sauh merupakan usulan dari PT Batamraya Sukses Perkasa.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh Pulau Tanjung Sauh. Berdasarkan pada Penjelasan PP 24/2024, Pulau Tanjung Sauh memiliki potensi dan keunggulan di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Terlebih, wilayah ini berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan KPBPB Bintan. Adapun kedua KPBPB tersebut membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha karena terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan.

Pulau Tanjung Sauh juga menjadi titik pijakan rencana Jembatan Batam-Bintan. Jembatan itu akan memperkuat konektivitas wilayah Pulau Tanjung Sauh. Adapun KEK Tanjung Sauh memiliki rencana kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Merujuk laman kek.go.id, KEK Tanjung Sauh akan menjadi tempat pengembangan industri komponen elektronik dan industri perakitan produk elektronik. KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan bidang energi, produsen energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.

Dengan diterbitkannya PP 24/2024, kini ada 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah mencatat KEK-Kek tersebut mendatangkan investasi senilai Rp187,5 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 126.506 orang pada Maret 2024. Simak ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.