Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya coretax administration system (CTAS), nantinya wajib pajak memiliki kemudahan dalam perubahan alamat domisili.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini, ketika hendak mengajukan perubahan alamat domisili, wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“Itu konteks sekarang walaupun memang dibuka channel lain, ada jasa pos, ekspedisi, dan lain sebagainya. Dengan sistem yang sekarang memang ada keterbatasan,” katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Dengan sistem yang baru setelah CTAS diimplementasikan, sambung Angga, akan ada layanan yang dapat dimanfaatkan secara online dan borderless. Dengan sifat borderless, wajib pajak tidak harus mendatangi KPP terdaftar.
“Dengan pembaruan sistem pajak, layanan hampir seluruhnya bisa dirasakan atau dinikmati secara online dan juga sifatnya borderless. Artinya, dalam konteks tadi, misal terdaftar di KPP di Papua dan mau mau melakukan perubahan apapun tidak harus datang ke Papua. Bisa ke KPP terdekat,” katanya.
Saat ini, DJP tengah melakukan pengujian CTAS. Pengujian baik dari sisi keamanan maupun performa. Simak pula ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’.
Dalam ketentuan saat ini, perubahan data alamat domisili dapat dilakukan dengan 2 cara tergantung pada posisi alamat baru berada di wilayah kerja KPP yang sama atau tidak.
Jika alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat. Perubahan data Alamat tersebut dapat diajukan secara online melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.
“Perubahan data alamat tersebut juga bisa diajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP terdaftar menggunakan formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat,” sebut contact center DJP, Kring Pajak.
Adapun formulir perubahan data dapat tersebut diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.
Sementara itu, apabila perubahan data alamat tersebut menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Namun, saat ini, permohonan pemindahan wajib pajak belum bisa dilakukan secara online.
Adapun permohonan pemindahan wajib pajak tersebut diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat.
Permohonan pemindahan wajib pajak tersebut dapat diajukan di KPP lama atau KPP baru. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan tersebut secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perpindahan alamat dapat disimak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (kaw)