SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Mei 2024 | 21.00 WIB
Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 pihak yang dapat menggunakan jaminan tertulis dalam rangka kepabeanan.

Adapun jaminan berarti garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jaminan tersebut salah satunya berupa jaminan tertulis.

“Jaminan tertulis ... berupa surat pernyataan tertulis dari terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 168/2022, dikutip pada 28/5/2024.

Adapun 5 pihak yang dapat menggunakan jaminan tertulis telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 168/2022. Pertama, importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain.

Kedua, importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Ketiga, perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara.

Keempat, importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau acara kenegaraan.

Kendati demikian, pihak-pihak tersebut dapat menggunakan jaminan tertulis setelah mendapatkan izin. Untuk dapat menggunakan jaminan tertulis, pengguna harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan tertulis.

Izin penggunaan jaminan tertulis tersebut diajukan kepada menteri keuangan u.p kepala kantor bea dan cukai. Izin tersebut diajukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 168/2022.

Selain jaminan tertulis, ada 8 bentuk jaminan lain yang dapat digunakan. Sebagai informasi, jaminan tersebut diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, importir tidak mampu melunasi pungutan negara di antaranya seperti bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan segera. Simak ‘Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.