SEWINDU DDTCNEWS
PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2024 | 12.21 WIB
SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PER-5/PJ/2024, dirjen pajak turut mengubah ketentuan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 instansi pemerintah dalam PER-17/PJ/2021.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak.

“SPT Masa bagi instansi pemerintah … meliputi SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • induk SPT 21/26 instansi pemerintah (Formulir 1721);
  • daftar bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya (Formulir 1721-A);
  • daftar bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final, dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan
  • daftar surat setoran pajak (SSP) dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan asal 9 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah minimal memuat:

  • masa pajak dan tahun pajak;
  • status SPT normal/pembetulan;
  • identitas instansi pemerintah;
  • jumlah penghasilan bruto;
  • jumlah nilai PPh yang dipotong dan/atau ditanggung pemerintah;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor pada SPT 21/26 instansi pemerintah yang dibetulkan;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  • tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh;
  • nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan SPT 21/26 instansi pemerintah; dan
  • tanggal SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Pengisian dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. Simak pula ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.