Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PER-5/PJ/2024, dirjen pajak turut mengubah ketentuan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 instansi pemerintah dalam PER-17/PJ/2021.
Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak.
“SPT Masa bagi instansi pemerintah … meliputi SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:
Kemudian, sesuai dengan ketentuan asal 9 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah minimal memuat:
Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Pengisian dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.
“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. Simak pula ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)