Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/5/2024).
Ketentuan insentif perpajakan dan kepabeanan di IKN diatur dalam PMK 28/2024. PMK ini terbit untuk melaksanakan banyak ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.
Untuk fasilitas perpajakan, Pasal 2 PMK 28/2024 mengatur tentang pemberian fasilitas PPh, dan PPN/PPnBM yang diberikan di IKN serta daerah mitra.
Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.
Apa saja fasilitas PPh yang diberikan di IKN? Simak artikel lengkapnya, 'PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN'.
Selain tentang fasilitas perpajakan di IKN, ada pula bahasan lain mengenai pengembangan coretax system, update penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA), hingga pengumuman kelulusan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.
PMK 28/2024 juga mengatur tentang kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak jika ingin memperoleh insentif tax holiday di IKN.
Untuk memperoleh tax holiday, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau daerah mitra. Wajib pajak juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dengan nilai setidaknya Rp10 miliar dalam bentuk aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan proses yang berjalan sekarang adalah pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Dia berharap implementasi SIAP atau CTAS bisa sesuai dengan target.
“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Dwi dalam sebuah talk show. (DDTCNews)
Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan keputusan terkait dengan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024.
Dalam keputusan tersebut disebutkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspek organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang selama ini belum berada di bawah pengelolaan MA dipandang berpotensi mengganggu independensi.
Untuk mewujudkan independensi yang lebih kuat, putusan MK menyatakan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dipindahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. (DDTCNews)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. (DDTCNews)
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.
Dari total 1.304 peserta USKP A pada bulan lalu hanya ada 10 peserta yang dinyatakan lulus, sedangkan sisanya dinyatakan harus mengulang ataupun tidak lulus.
"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-07/KP3SKP/V/2024. (DDTCNews) (sap)