KEBIJAKAN PAJAK

Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Mei 2024 | 16.15 WIB
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Pekerja menyelesaikan pembuatan wajan tradisional di sentral industri wajan, Dusun Jetak, Desa Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama. 

Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi. 

"Ketentuan lebih lanjut tercantum pada lampiran ... yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 47/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024). 

Dalam lampiran Permenperin 47/2019, diatur secara terperinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk mendapatkan fasilitas PPh. Kriteria yang diatur mencakup batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau kandungan lokalnya. 

Misalnya, untuk industri produk dari batu bara, kriteria yang harus dipenuhi adalah nilai investasi minimal Rp400 miliar, tenaga kerja sedikitnya 200 orang, dan kandungan lokal sebesar 20% atau lebih. 

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 juga diatur jenis fasilitas PPh yang bisa diberikan kepada investor. Apa saja?

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. 

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019. 

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau taruf yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. 

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Ketentuan lebih terperinci bisa dicek pada PP 78/2019. 

Fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sejak mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal atau sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.