LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Dian Kurniati
Rabu, 02 April 2025 | 13.00 WIB
DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan forensik digital sering menjadi objek praperadilan yang diajukan oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tertulis beberapa kendala dalam menyelesaikan laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD). Salah satunya, munculnya kasus praperadilan yang menyangkut kegiatan forensik.

"Forensik digital dianggap sebagai upaya paksa ke wajib pajak," tulis Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Laporan ini menyatakan terdapat penurunan kinerja penyelesaian LPTFD, yang ditunjukkan dengan penurunan jumlah penerbitan Surat Tugas Forensik Digital (STFD). Hal ini terjadi karena makin banyak kasus praperadilan mengenai penggunaan forensik digital dalam mendukung kegiatan pemeriksaan bukti permulaan.

Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan banyak PPNS takut untuk menggunakan forensik digital. Semangat PPNS pun dilaporkan menjadi turun dalam mengumpulkan data wajib pajak dengan bantuan forensik digital.

"Fenomena ini tidak semuanya terjadi di unit kerja, namun ada beberapa unit kerja yang kinerjanya menurun dalam hal forensik digital," bunyi laporan kinerja tersebut.

Dalam menghadapi kendala tersebut, salah satu langkah yang telah diambil DJP adalah pemberian pemahaman kepada para PPNS dan unit kerja bahwa kegiatan forensik bukan merupakan upaya paksa. Sebab, tenaga forensik digital melakukan perolehan data setelah mendapatkan persetujuan dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak mengizinkan, artinya tidak akan dilakukan kegiatan perolehan data elektronik milik wajib pajak. Pembuktian atas hal ini adalah dengan menggunakan surat izin akses yang ditandatangani oleh wajib pajak sebelum dilakukan kegiatan forensik, yang menyatakan wajib pajak memberikan izin atas akses ke perangkat dan juga melakukan perolehan data di perangkat milik wajib pajak.

"Selain itu, dokumentasi dengan video/rekaman suara juga diperlukan untuk membuktikan tidak ada upaya paksa saat wajib pajak memberikan izin," tulis DJP.

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.