Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 12,34 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak hingga 31 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan dimaksud terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.
"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan perincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 446.230 SPT disampaikan manual ke KPP," katanya, Rabu (2/4/2025).
Dalam hal terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 31 Maret 2025, wajib pajak orang pribadi dimaksud masih dapat menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025.
Relaksasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) 79/PJ/2025 yang menunda jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan 2024 dari 31 Maret ke 11 April 2025.
Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi dalam hal wajib pajak orang pribadi membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 pada 1 April hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT," ujar Dwi.
Dwi pun mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (rig)