FILIPINA

Otoritas Ini Minta Pelaku e-Commerce Laporkan SPT, Deadline 15 April

Dian Kurniati
Rabu, 02 April 2025 | 10.00 WIB
Otoritas Ini Minta Pelaku e-Commerce Laporkan SPT, Deadline 15 April

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan pelaku e-commerce yang terdaftar untuk patuh menyampaikan SPT Tahunan.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan ditetapkan pada 15 April 2025. Dengan waktu yang tersisa, dia mengingatkan semua wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, termasuk pelaku e-commerce.

"Ini memastikan transparansi, keakuratan, dan kepatuhan terhadap peraturan pajak," katanya, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Lumagui menuturkan setiap wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Untuk para pelaku perdagangan yang menjalankan usaha tunggal atau berstatus orang pribadi misalnya harus menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir BIR 1701.

Dia juga mengingatkan bahwa pengusaha dengan omzet melampaui PHP3 juta atau Rp867 juta wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan melampirkan laporan keuangannya. Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh auditor eksternal yang diakreditasi oleh BIR.

Wajib pajak yang telah menerima Formulir BIR 2307 atau bukti potong pajak pun diingatkan untuk melampirkannya pada Formulir 1701 sebagai bukti kredit pajak dalam penghitungan PPh terutang.

Lumagui menyebut BIR telah melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Misal, dengan melaksanakan Friendly Tax Compliance Verification Drive pada bulan kesadaran pajak, Februari 2025 lalu.

Program tersebut bertujuan mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Melalui kegiatan ini, BIR mendatangi puluhan ribu tempat usaha di seluruh Filipina untuk memberikan edukasi pajak.

"BIR hadir untuk mengedukasi wajib pajak, bukan untuk menghukum mereka. Edukasi akan mengarah pada kepatuhan, serta peningkatan layanan juga mengarah pada kepatuhan," ujarnya sepertin dilansir pna.gov.ph.

Di Indonesia, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Beleid tersebut mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.