Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Makin banyak saja akal penjahat untuk menggaet korbannya. Belakangan ini, muncul modus penipuan baru yang sasarannya dalah wajib pajak.
Modusnya melalui penyebaran konten edukasi pajak yang menyerupai konten resmi Ditjen Pajak (DJP). Hanya saja, dalam konten itu berisi tautan palsu yang mengarah ke phising, yakni metode pencurian data pribadi seseorang.
"Jangan mudah percaya dan jangan klik sembarang tautan!" tulis KPP Minyak dan Gas Bumi dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Wajib pajak perlu memastikan untuk berinteraksi melalui saluran resmi DJP. Jika ragu, konfirmasikan setiap pesan yang mengatasnamakan DJP melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau pengaduan.pajak.go.id.
"Tetap waspada, lindungi data Anda," tulis DJP.
Ketika ada pesan masuk yang mengatasnamakan DJP atau ada pihak yang mencoba menghubungi Anda dan mengaku sebagai petugas pajak, pastikan Anda tidak melakukan beberapa hal berikut ini.
Pertama, memberikan informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya.
Kedua, melakukan transfer sejumlah uang untuk biaya bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi.
Ketiga, memberikan kode unik One Time Password (OTP) yang masuk ke ponsel. (sap)