Ilustrasi. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM memulai ekspor dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah telah menyediakan pendampingan khusus untuk membantu UMKM berkembang, bahkan melakukan ekspor. Selain itu, tersedia pula fasilitas kepabeanan agar UMKM bisa segera memulai ekspor.
"Kami hadir untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, fasilitas, serta dukungan yang dibutuhkan agar dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing," katanya, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Budi mengatakan unit vertikal DJBC rutin memberikan asistensi kepada UMKM binaan untuk memastikan mereka dapat meningkatkan kapasitas ekspornya. Selain itu, asistensi juga bertujuan memastikan UMKM patuh memenuhi semua regulasi kepabeanan.
Dia menjelaskan unit vertikal DJBC akan memastikan fasilitas kepabeanan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM. Sebab, efisiensi rantai pasok dan kepatuhan terhadap standar internasional juga menjadi kunci agar produk lokal semakin kompetitif di pasar global.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada UMKM agar dapat bersaing di pasar global dan menunjukkan kualitasnya," ujarnya.
Pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada UMKM, antara lain berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Dengan fasilitas ini, pelaku industri skala kecil akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.
Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (sap)