PROVINSI JAWA TIMUR

Simak! Sederet Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 April 2025 | 11.30 WIB
Simak! Sederet Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur menetapkan besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus membayar PKB apabila memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Adapun pemilik kendaraan harus membayarkan PKB tersebut ke daerah tempat terdaftarnya kendaraan bermotor yang bersangkutan.

“Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Sesuai dengan ketentuan, PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PKB (nilai jual kendaraan bermotor dan bobot koefisien kerusakan akibat penggunaan kendaran bermotor) dengan tarif PKB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemprov Jawa Timur memerinci besaran tarif PKB melalui Pasal 7 dan Pasal 8 Perda 8/2023. Berdasarkan pasal tersebut, PKB untuk kendaraan bermotor yang dimiliki orang pribadi dikenakan PKB dengan tarif progresif sebagai berikut:

  1. 1,2% terhadap kendaraan bermotor orang pribadi atau badan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan pertama;
  2. 1,7% terhadap kepemilikan kedua atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  3. 2,2% terhadap kepemilikan ketiga atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  4. 2,7% terhadap kepemilikan keempat atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  5. 3,2% terhadap kepemilikan kelima dan seterusnya atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengenaan tarif progresif tersebut diatur dalam peraturan gubernur.

Sementara itu, kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga\sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah dikenakan tarif lebih rendah sebesar 0,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.