Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 93,43% keberatan mampu diselesaikan secara tepat waktu, yakni dalam jangka waktu maksimal 9 bulan sejak tanggal diterima pengajuan keberatan sampai dengan tanggal pengiriman surat keputusan keberatan kepada wajib pajak.
Dari total 14.972 keberatan yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 13.989 keberatan telah diselesaikan secara tepat waktu.
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh organisasi untuk menunjang capaian kinerja realisasi penyelesaian keberatan tepat waktu. Upaya yang telah mendukung pencapaian kinerja antara lain telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi; telah dilaksanakan penelaahan sejawat keberatan; telah dilakukan IHT untuk penelaah keberatan; telah dilakukan bedah kasus strategis; dan telah dilakukan feeding atas sengketa yang berulang," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Meski tingkat ketepatan waktu dalam penyelesaian keberatan pada 2024 sudah tergolong tinggi, DJP masih belum mampu melampaui persentase penyelesaian keberatan tepat waktu pada tahun sebelumnya.
Pada 2023, sebanyak 94,15% keberatan dapat diselesaikan secara tepat waktu. Padahal, kala itu keberatan yang diselesaikan oleh DJP mencapai 15.254 berkas, lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2024.
"Berkas keberatan yang diselesaikan mengalami penurunan dari 15.254 berkas pada tahun 2023 menjadi 14.972 berkas pada tahun 2024 atau turun sebesar 1,8%. Hal ini menunjukan penurunan beban kerja dari sisi keberatan," tulis DJP.
Menurut DJP, penurunan kinerja penyelesaian keberatan disebabkan oleh tidak adanya ketentuan yang membatasi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas nilai ketetapan yang sudah disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).
Tak hanya itu, penurunan kinerja juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan atas jatuh tempo berkas dan jatuh tempo pengiriman surat keputusan keberatan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelesaian keberatan, DJP akan memanfaatkan case guidance penyelesaian keberatan, data knowledge management, business intelligence, compliance risk management, dan document management system.
DJP juga akan menggunakan sistem secara end to end untuk membantu penyelesaian sengketa. Kegiatan penelaahan sejawat keberatan dan pengawasan berjenjang juga akan dioptimalkan. (sap)