FILIPINA

Banyak Insentif, Menkeu Ajak Investor Tanamkan Modal di Filipina

Dian Kurniati
Kamis, 20 Maret 2025 | 14.30 WIB
Banyak Insentif, Menkeu Ajak Investor Tanamkan Modal di Filipina

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina, Ralph Recto, mengajak para investor global untuk mempertimbangkan negaranya sebagai tujuan investasi.

Recto mengatakan Filipina telah menjadi negara tujuan investasi yang menarik bagi investor asing. Melalui pengesahan beberapa undang-undang, Filipina menawarkan berbagai insentif pajak kepada investor seperti UU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian (CREATE MORE).

"CREATE MORE dirancang untuk mengundang Anda, membantu Anda tumbuh, membuat Anda tetap di sini, dan memberi Anda setiap alasan untuk memberikan kepercayaan Anda di Filipina, lagi dan lagi," katanya, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

UU CREATE MORE merupakan revisi dari UU CREATE, yang dianggap mampu mengatasi persoalan ambiguitas yang masih ditemukan dalam peraturan yang lama.

UU CREATE MORE antara lain menyempurnakan sistem insentif pajak yang berlaku di Filipina. RUU CREATE MORE salah satunya mengatur tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan yang memenuhi syarat, lebih rendah dari tarif PPh badan normal pada UU CREATE sebesar 25%.

Selain itu, kewenangan untuk memberikan insentif juga dikembalikan kepada Badan Promosi Investasi walaupun fungsi pembuatan kebijakan dan pengawasan tetap pada Badan Peninjau Insentif Fiskal.

Recto mengatakan pemerintah telah menghapus hambatan terhadap kemudahan berbisnis untuk menarik lebih banyak investasi. Pada saat ini, pemerintah dan parlemen juga tengah membahas RUU Peningkatan Efisiensi Pasar Modal (CMEPA) yang bakal menurunkan tarif pajak transaksi saham dari 0,6% menjadi 0,1%.

RUU ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan pajak Filipina dengan negara lain di regional sehingga membuat investasi di Bursa Saham Filipina lebih kompetitif dari segi biaya.

Dilansir pna.gov.ph, keluarnya Filipina dari daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF) juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap negara tersebut.

Tarif PPh Badan di Indonesia

Di Indonesia, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Pemerintah dan DPR dalam UU Cipta Kerja sempat menyepakati penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari semula 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan menjadi 20% mulai 2022.

Namun, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disepakati penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% batal.

Sementara itu, PP 14/1997 jo KMK 282/1997 mengatur pengenaan PPh final atas transaksi saham. Transaksi ini dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.