Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam dunia bisnis, transaksi jual beli tidak hanya sekadar pertukaran barang dan uang. Terdapat hal lain seperti imbalan yang diberikan dari penjual kepada pembeli sebagai bagian dari transaksi.
Imbalan tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban yang dianggap sebagai penghargaan. Melalui SE-24/PJ/2018, pemerintah telah mengatur tentang imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.
Regulasi tersebut mengklasifikasikan imbalan dalam beberapa kondisi, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan syarat tertentu, penyediaan ruang atau peralatan tertentu oleh penjual kepada pembeli, dan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi.
Pembahasan imbalan tertentu dalam transaksi jual beli melibatkan beberapa istilah penting. Pertama, penjual mencakup produsen, distributor, dan agen yang menjual produk kepada pembeli.
Kedua, pembeli meliputi mereka yang membeli produk untuk dijual kembali, seperti distributor, agen, dan retailer.
Jika memenuhi syarat tertentu dalam jumlah pembelian, pembeli akan menerima imbalan berupa uang, barang, dan/atau atau pengurangan kewajiban sebagai penghargaan. Penghargaan ini adalah bonus dari penjual atas pencapaian tertentu.
Bila mencapai jumlah tertentu dalam penjualan, pembeli akan memperoleh imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban. Hal ini merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam kontrak kerja sama mencantumkan adanya aktivitas jasa.
Untuk mengetahui informasi terkait dengan aspek perpajakan atas imbalan tertentu dalam transaksi jual beli, Anda dapat membaca panduan pajak Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli dalam platform Perpajakan DDTC.
Panduan ini membahas:
Dengan memahami regulasi perpajakan, Anda sebagai pengusaha atau pengelola pajak perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi operasional. (rig)