PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Mei 2024 | 08.00 WIB
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenkop UKM 8/2023, pemerintah mengklasifikasikan koperasi simpan pinjam (KPS) serta koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) berdasarkan pada skala usaha.

KSP adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, serta wakaf.

“Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan, pelindungan, dan kemudahan berusaha bagi KSP/KSPPS, dibagi dalam 4 tingkat klasifikasi usaha koperasi,” bunyi penggalan Pasal 49 Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Adapun keempat tingkat klasifikasi usaha koperasi tersebut antara lain, pertama, klasifikasi usaha KSP/KSPPS I memiliki jumlah anggota paling banyak 5.000 orang, jumlah modal sendiri paling banyak Rp2,5 miliar, dan/atau jumlah aset paling banyak Rp15 miliar.

Kedua, klasifikasi usaha KSP/KSPPS II memiliki jumlah anggota lebih dari 5.000 orang sampai dengan paling banyak 10.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp100 miliar.

Ketiga, klasifikasi usaha KSP/KSPPS III memiliki jumlah anggota lebih dari 10.000 orang sampai dengan paling banyak 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp15 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp100 miliar sampai dengan paling banyak Rp500 miliar.

Keempat, klasifikasi usaha KSP/KSPPS IV memiliki jumlah anggota lebih dari 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Simak ‘Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.