SEWINDU DDTCNEWS
PMK 26/2024

Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Dian Kurniati
Rabu, 8 Mei 2024 | 16.00 WIB
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2024 telah mempermudah prosedur pengembalian jaminan yang telah diserahkan importir untuk mendapat layanan segera (rush handling).

Pasal 12 PMK 26/2024 menyatakan importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. Semula, pengembalian jaminan memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) lebih dahulu, tetapi kini ayat yang mengatur hal tersebut telah dihapus.

"Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean ... dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 26/2024, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Kewajiban pabean tersebut meliputi pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Melalui PMK 26/2024, pemerintah menghapus Pasal 12 ayat (2) PMK 74/2021 yang dinilai menjadi kendala dalam pengembalian jaminan.

Ayat yang dihapus tersebut menyatakan pengembalian atas jaminan dapat diberikan dalam hal pejabat bea dan cukai telah melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK; dan importir telah melunasi penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI.

Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan.

Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dalam kondisi di atas, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.