Penandatanganan perjanjian kerja sama. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) meneken perjanjian kerja sama (PKS). Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Senin (29/4/2024).
Suryo mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara menteri keuangan dan panglima TNI pada 17 Januari 2022. MoU terkait dengan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu dan TNI.
“Tujuan dari PKS ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI. Tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/4/2024).
Menurut Suryo, PKS tersebut merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI.
“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” imbuh Suryo.
Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Yusri juga menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar Yusri.
Yusri juga berpesan agar pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara. (kaw)