Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan oleh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir April.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi pun menekankan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak dapat disampaikan oleh wajib pajak badan setelah 30 April 2024.
"Menyampaikannya harus sekarang ya. Jadi jangan sampai sudah telat dulu baru disampaikan perpanjangan," ujar Elfi, Selasa (30/4/2024).
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, wajib pajak badan mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan melaporkan formulir 1771-Y ataupun 1771-$Y.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri laporan keuangan sementara untuk tahun pajak bersangkutan dan setoran setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29.
Dalam hal wajib pajak badan mengajukan perpanjangan SPT Tahunan karena laporan keuangannya belum selesai diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik tersebut.
Selanjutnya, dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa, pemberitahuan perlu dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online.
Agar wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT sudah disampaikan sesuai ketentuan. Pemberitahuan yang tidak memenuhi dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)