Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah (RPP LKM).
RPP LKM disusun sejalan dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan pengaturan tentang LKM inkubasi.
"LKM inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM," bunyi Pasal 1 angka 2 draf RPP LKM, dikutip Selasa (30/4/2024).
PP diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tentang pendaftaran dan larangan bagi LKM inkubasi dan upaya pemda dalam mendorong LKM inkubasi untuk menjadi lembaga jasa keuangan (LJK) berizin sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) RPP LKM, pemerintah berencana untuk mengatur LKM yang sudah beroperasi, tidak menghimpun dana masyarakat, dan belum memiliki izin OJK wajib terdaftar di pemda setempat sebagai LKM inkubasi.
Untuk mendorong percepatan LKM inkubasi menjadi LJK yang memiliki izin, RPP LKM mengamanatkan pengembangan ekosistem pengelolaan LKM inkubasi yang efektif dan efisien.
Rencananya, kegiatan usaha LKM inkubasi bakal meliputi fasilitas pinjaman kepada anggota dan masyarakat serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Bila diperlukan, LKM inkubasi dapat dilebur atau digabung dengan LKM inkubasi lainnya. Peleburan atau penggabungan bertujuan untuk memperbesar modal usaha, menyelamatkan kelangsungan usaha, memperbesar sinergi LKM inkubasi, dan mengurangi persaingan.
Konsultasi publik RPP LKM berlangsung selama 14 hari mulai 26 April hingga 9 Mei 2024. Masyarakat dapat berpartisipasi penyusunan RPP LKM dengan memberikan masukan melalui laman https://www.kemenkeu.go.id/partisipasi-publik-UU-P2SK-dan-turunan-peraturan. (sap)