SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Muhamad Wildan
Minggu, 28 April 2024 | 12.30 WIB
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta membuka ruang bagi pemprov untuk memberlakukan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang berbeda dengan tarif dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemprov DKP berwenang untuk mengenakan tarif PBJT sebesar 25% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu.

"Yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam undang-undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (1) huruf b UU DKJ, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Sebagai perbandingan, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU HKPD adalah 40% hingga 75%. Artinya, Pemprov DKJ berwenang mengenakan PBJT dengan tarif yang lebih rendah khusus atas jasa hiburan tertentu.

Terkait dengan PBJT atas jasa parkir, UU DKJ memberikan ruang bagi pemprov untuk mengenakan pajak maksimal sebesar 25%, lebih tinggi dibandingkan tarif maksimal dalam UU HKPD sebesar 10%.

Meski tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dan jasa parkir diatur khusus, pemungutannya tetap harus dilakukan sesuai dengan tata cara dalam UU HKPD dan aturan-aturan di bawahnya.

UU DKJ telah diundangkan oleh pemerintah pada 25 April 2024. Namun, UU DKJ dinyatakan mulai berlaku pada saat presiden menetapkan keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saat UU DKJ diundangkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota hingga diterbitkannya keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Alhasil, UU DKJ masih belum berlaku sepanjang keppres pemindahan ibu kota belum ditetapkan. Undang-undang yang berlaku adalah UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.